KLATEN, (Panjimas.com) – Lanjutan Persidangan Pra Peradilan No.3/Pid.Pra/2018/PN/Kln. atas Penahanan dan Penangkapan Anggota FPI Klaten berlanjut dengan materi agenda pemberian bukti surat dan Pemeriksaan saksi, adapun Pemohon memberikan 7 Bukti Surat dan 3 saksi, dan Termohon memberikan 26 bukti surat dan 4 saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, paada hari Jumat (2/3) lalu.
Sumadi Atmadja selaku Koordinator Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam mengatakan bahwa Ustad Sulis dkk diperoleh data dilapangan bahwa beliau ditersangkakan dulu, ditangkap dan ditahan baru kemudian dicarikan bukti buktinya.
“Justru semestinya Kapolres Klaten memberikan apresiasi kepada ustd Sulis dkk, bukan malah menjeratnya dengan jeratan pidana. Karena beliau sudah mengingatkan kegiatan penggunaan fasilitas kamar hotel Srikandi oleh pasangan yang tidak terikat perkawaninan,” ujar Sumadi Atmadja
Tim Pengacara Muslim juga dalam hal ini kembali mengingatkan kepada aparat keamanan khususnya Kapolres Klaten untuk tidak memperlakukan Ustad Sulis dkk dengan perlakuan layaknya pelaku terorisme dengan memindahkan ustadz Sulis dkk ke Polda Jateng.
Adapun sidang selanjutnya rencananya menurut jadwal akan dilakukan pada hari Senin Tanggal 5 Maret 2017 Pukul 10:00 WIB dengan Agenda Kesimpulan bukti-bukti dan saksi yang ada. [ES]