BERLIN, (Panjimas.com) – Masjid di wilayah Barat Laut Jerman mungkin tidak akan lagi dapat mengumandangkan Adzan untuk Sholat Jumat dengan pengeras suara, pasca putusan pengadilan setempat memenangkan gugatan hukum yang diajukan oleh pasangan yang tinggal hampir sekitar 1 km (1.000 yards) jauhnya dari Masjid.
Pengadilan Administratif Gelsenkirchen menemukan bahwa pemerintah kota Oer-Erkenschwick belum menilai permintaan masyarakat Muslim setempat dengan benar pada tahun 2013, namun seorang juru bicara pengadilan mengatakan pada hari Jumat (02/02) bahwa hal ini tidak mencegah pengajuan aplikasi baru di masjid.
Pasangan Kristen setempat berpendapat bahwa panggilan adzan melanggar hak agama mereka sendiri.
Sentimen anti-Muslim dan dukungan untuk kebijakan anti-imigrasi berkembang di banyak wilayah di Jerman setelah masuknya lebih dari satu juta migran dari Irak, Suriah dan negara-negara Muslim lainnya, yang dimulai pada tahun 2015.
Hüseyin Turgut, seorang pengurus senior di Masjid yang terkena dampak tersebut, mengatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut sangatlah mengecewakan.
“Panggilan untuk sholat (Adzan) berlangsung hanya selama dua menit, sekitar pukul 1 siang, tapi hanya pada hari Jumat,” pungkasnya.
“Kami tidak pernah memiliki keluhan dan kami memiliki tetangga Jerman yang lebih dekat – hanya berjarak 10 meter”, imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran Daily Sabah, Pemerintah kota setempat tidak bisa segera dihubungi untuk dimintai komentar.[IZ]