ENSCHEDE, (Panjimas.com) – Pengadilan di wilayah Belanda Bagian Timur hari Selasa (27/02) lalu mengurangi vonis hukuman 4 narapidana yang terlibat dalam serangan bom Molotov terhadap Masjid di Enschede pada tahun 2016.
Sebagaimana diketahui, 5 terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena aksi serangan pembakaran dengan “tujuan terorisme” pada tahun 2016 terhadap Masjid Enschede, demikian pernyataan Pengadilan Banding Arnhem-Leeuwarden, dikutip dari AA.
Court of Appeals of Arnhem-Leeuwarden telah mengurangi hukuman 2 terpidana menjadi 36 bulan penjara sementara 2 terpidana lainnya menjadi 30 bulan penjara.
Sementara itu terpidana kelima tidak mengajukan banding atas hukuman terhadapnya.
Hukuman penjara terhadap para pelaku pembakaran Masjid Enschede tersebut dikurangi karena Pengadilan Banding Arnhem-Leeuwarden menilai bahwa tindakan pelemparan bom molotov tidak membahayakan para jamaah muslimin di dalam dan di luar masjid.
Pengadilan Banding Arnhem-Leeuwarden juga mengatakan bahwa narapidana ingin hanyalah ingin menakut-nakuti umat Islam.[IZ]