JAKARTA, (Panjimas.com) – Menanggapi diterimanya Peninjauan Kembali (PK) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman yakin Mahkamah Agung akan sangat teliti menilainya.
“MA pasti sangat teliti membaca itu semua. MA tak akan sembarangan mengabulkan PK Ahok ini,” kata Pedri Kasman kepada Panjimas, Selasa (27/2/2018).
Sebelumnya, tiga Kuasa Hukum Ahok menyebut dua alasan yang menjadikan Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
“Jadi di Pasal 263 disebutkan ada tiga alasan untuk menyampaikan PK. Yang kami gunakan adalah salah satunya kekhilafan hakim kemudian ada juga putusan terkait putusan Buni Yani,” kata Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Lebih lanjut, Josefina mengatakan salah satu yang dianggap kekhilafan hakim ialah mengabaikan fakta persidangan.
“Kekhilafan hakim cukup banyak, hampir semua pertimbangan tidak sesuai fakta persidangan, tidak pernah dipertimbangkan termasuk ahli-ahli dari pihak Pak Ahok itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim,” terang Josefina.
Namun, Pedri berpendapat alasan PK terkait kekhilafan hakim yang mengadili kasus Ahok seharusnya kuasa hukum mengajukan banding. “Mestinya mereka mengajukan banding dulunya,” tambah Pedri.
Terkait fakta persidangan, Saksi pertama dalam sidang Ahok itu menilai selama sidang dulu, Saksi dan Ahli yang dihadirkan Ahok justru banyak merugikan Ahok.
“Karena mereka bersaksi di bawah sumpah, fakta terungkap apa adanya.” pungkasnya.[DP]