JAKARTA, (Panjimas.com) – Kuasa Hukum Ahok yang belakangan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendapat respon dari Persaudaraan Alumni 212.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Ustadz Slamet Ma’arif mengatakan Habib Rizieq selalu bersemangat melawan penista agama.
“Dimana pun beliau berada pasti semangat melawan penista agama,” kata Ustadz Slamet Ma’arif kepada Panjimas, Selasa (27/2/2018).
Sebelumnya, Jubir DPP FPI itu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menolak PK Ahok karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Tidak melalui proses hukum dan undang-undang yang berlaku, karena Ahok tidak melakukan banding dan kasasi,” tuturnya kepada Panjimas.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Presidium Alumni 212 itu menilai alasan Kuasa Hukum Ahok mengajukan PK ke MA atas dasar pertentangan hukum, yaitu terkait putusan kasus Buni Yani, tidak tepat.
“Menggunakan putusan Buni Yani sebagai pembanding tidak tepat, karena berbeda persoalan dan materinya,” ujarnya kepada Panjimas.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menyebut dua alasan yang menjadikan Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung. [DP]