JAKARTA (Panjimas.com) – Sepanjang Februari 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI, dan lembaga penegak hukum berhasil menangkap empat kapal penangkap ikan ilegal yang masuk ke perairan Indonesia. Keempat kapal ikan ilegal yang ditangkap tersebut diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Tak hanya narkoba, KKP berserta lembaga penegak hukum juga mengungkap dugaan perbudakan hingga perdagangan manusia di balik penangkapan kapal ilegal itu. Menteri KKP Susi Pudjiastuti menegaskan, pihaknya akan menenggelamkan sebagian kapal ilegal tersebut.
“Dari berita terakhir atas ditangkapnya empat kapal asing oleh aparat hukum Indonesia, termasuk penyelundupan barang lain termasuk narkoba,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Menteri Susi membeberkan identitas empat kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap sepanjang Februari 2018. Pertama, KM Sunrise Glory. Kapal berbendera Singapura namun berkebangsaan Taiwan. Kapal ini ditangkap TNI AL di Selat Philip, Batam, saat bertolak menuju Christmas Island, Australia. Di kapal tersebut ditemukan 1 ton narkoba.
Kedua, MV Min Lian Yu Yuan 61870. Kapal berbendera Singapura namun berkebangsaan China. Ditangkap tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai di Perairan Anambas, Kepulauan Riau. Polisi dan Bea Cukai menyita 81 karung berisi 1,6 ton sabu.
Ketiga, MV Win Long BH 2998. Kapal berbendera Taiwan. Ditangkap tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai di Selat Philip, Batam, pada 23 Februari 2018. Hingga kini, polisi masih memeriksa dugaan keberadaan narkoba di kapal tersebut.
Keempat, MV Fu Yu BH 2916. Kapal berbendera Taiwan ditangkap TNI AL pada 25 Februari 2018. Kini, kapal masih diperiksa untuk mencari narkoba yang diduga disembunyikan kapal tersebut.
Susi menilai, maraknya penyelundupan narkoba dan barang lainnya oleh kapal penangkap ikan ilegal lantaran banyaknya pelabuhan tikus yang tak terjangkau tangan aparat penegak hukum di Indonesia. Ke depan, Susi menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat bagi kapal ikan ilegal yang melakukan penyelundupan ke wilayah Indonesia.
Ada sejumlah pasal yang dapat menjerat para penyelundup, di antaranya Pasal 94 huruf a Undang-Undang Perikanan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Susi menambahkan, hukuman berat dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera bagi para penyelundup.
“Kalau keinginan kami, penegak hukum mengenakan hukuman mulai denda Rp3 miliar, tambah Rp400 juta, tambah Rp600 juta. Kurungan 3 tahun,” tegas Susi. (ass)