JAKARTA, (Panjimas.com) – Akhirnya keputusan sidang dari pengajuan Peninjauan Kasasi (PK) Ahok diputuskan, bahwa pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berhak memutuskan perkara itu. Yang berwenang adalah Mahkamah Agung (MA).
“Majelis Hakim tidak punya kewenangan untuk mengabulkan PK, sebab yang berwenang hanya MA saja,” ujar Hakim pada sidang tersebut.
Pada sidang Permohonan Kasasi (PK) terhadap terdakwa Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat pada hari Senin (26/2) kemarin.
Hasil keputusan akan dibawa oleh Majelis Hakim ke MA terkait dengan PK yang diajukan oleh Ahok itu. Namun dari kubu pemohon (Ahok) tidak terima dengan hasil keputusan itu dan pemohon akan meminta banding terhadap keputusan itu.
Di akhir sidang yang cukup singkat itu, Jaksa tidak punya tanggapan dan sidang pun dinyatakan selesai. Sementara itu diluar gedung ramai para peserta aksi yang menolak PK. Mereka datang dari berbagai tempat yang ada di seluruh Jabotabek. Bahkan dari Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat pun mengirimkan utusannya.
Jaksa menyampaikan bahwa materi yang diberikan kepada pemohon dinyatakan belum siap. “Paling lambat tanggapan satu minggu agar saya kirim (Hakim) ke Mahkamah Agung, kalo bisa satu atau dua hari sudah selesai,” kata Jaksa. [ES]