BRUSSELS (Panjimas.com) — Pengadilan lokal di Belgia memutuskan bahwa larangan jilbab di sekolah-sekolah setempat bertentangan dengan kebebasan beragama, Jumat (23/02).
Orangtua dari 11 siswi muslim mengambil tindakan terhadap larangan jilbab di sekolah Flemish di wilayah Maasmechelen.
Pengadilan kemudian mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan ketentuan yang dibuat dalam Perjanjian Hak Asasi Manusia Eropa dan memutuskan bahwa semua negara Uni Eropa harus mengizinkan warganya mempraktekkan ajaran agama mereka dengan kebebasan secara penuh.
Putusan Pengadilan Belgia itu tidak mencakup larangan umum terhadap sekolah-sekolah Flemish di wilayah tersebut namun 11 siswa tersebut akan diperbolehkan mengenakan jilbab di sekolah-sekolahnya, dalam 30 hari kemudian.
Coskun Beyazgul, Manajer Umum Yayasan Diyanet Belgia, yang terkait dengan Badan Keagamaan Turki, mengatakan bahwa agensinya tersebut juga turut serta dalam mendukung para siswi muslim untuk secara bebas mengenakan jilbabnya, dilansir dari Anadolu.
Beyazgul mengatakan bahwa keputusan pengadilan akan menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya di negara ini.Pada tahun 2015 lalu, Otoritas Pendidikan Komunitas Flandria Belgia (GO!) Melarang jilbab di sekolah-sekolah Flemish yang dikelola negara.[IZ]