JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah melalui pencermatan dan pengkondisian yang dalam, sejumlah tokoh pengacara dan para alim ulama mendeklarasikan sebuah Kaukus Pembelaan terhadap Imam Besar Umat Islam Habib Riziq Syihab (HRS) yang saat ini masih menghadapi berbagai proses kriminalisasi dan terdzholimi. Terlebih, hingga saat ini beliau belum kembali ke tanah air tercinta.
Deklarasi Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Habib Riziq Syihab itu dilaksanakan pada hari Sabtu (24/2) di Gedung Joeang 45, Menteng Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh para tokoh tokoh pengacara dan alim ulama.
DR. Choir Ramadhan yang juga seorang Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi Inisiator gerakan dan Kaukus Pembela Imam Besar yang dihormati banyak orang ini. Termasuk kiprah Habib Riziq yang telah memimpin jutaan orang yang berkumpul di lapangan Monas setahun lalu dalam momen Aksi 212.
“Kaukus Pembela HRS ini akan mengupayakan terwujudnya tiga tuntutan umat yang disingkat Trituma, yakni: Pertama, hentikan kriminalisasi terhadap alim ulama dan aktivis. Kedua, menjamin keselamatan alim ulama dan aktivis. Ketiga, rekonsiliasi kebhinekaan guna persatuan Indonesia,” ujar Choir Ramadhan kepada media.
Menurut inisiator Kaukus, Trituma ini diperjuangkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta mengedepankan akhlak, moral dan etika dalam setiap kegiatan. Kaukus Pembela HRS juga menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemerintah dan seluruh komponen bangsa guna optimalisasi kebhinekaan dalam rangka memperkuat persatuan Indonesia.
“Kaukus tidak memiliki kepentingan politis dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Dalam menjalankan setiap aktivitasnya tidak ada unsur komersial untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” pungkasnya. (ES)