JAKARTA, (Panjimas.com) – Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai upaya terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama akrab dipanggil Ahok yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung merupakan haknya sebagai warga negara.
“Siapa pun tentu harus menghargainya, karena negara ini adalah negara hukum. Semua tindakan hukum harus diuji di pengadilan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Panjimas, Sabtu (24/2/2018).
Namun, Pedri percaya bahwa Mahkamah Agung yang dipandang sebagai wakil Majelis Hakim akan sangat berhati-hati dan objektif. “Majelis Hakim tak sembarangan akan mengabulkan PK Ahok tersebut,” ungkapnya.
Pasalnya, lanjut Pedri, kasus ini sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari penyelidikan yang disertai gelar perkara sedemikian rupa. Bahkan, persidangannya berlangsung sampai 23 kali, melibatkan puluhan saksi dan ahli, disertai puluhan bukti berupa video, surat, dokumen dan lain-lain.
Memang betul PK adalah hak setiap terpidana, akan tetapi hak itu harus ditelisik novumnya, bukan semata dilihat sebagai hak.
“Majelis Hakim yang menangani perkara ini betul-betul memperhatikan kelayakan PK ini untuk diterima atau ditolak,” terang Pedri.
Pertimbangan kelayakan PK, katanya, harus sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi:
- Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
- Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
- Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Oleh karenanya, Pedri berharap agar majelis hakim tegas dan berani dalam mengambil keputusan.
“Jika ternyata tidak memenuhi alasan-alasan hukum di atas, sudah semestinya Mahkamah Agung menolak upaya PK oleh Ahok, terpidana penodaan agama ini.” pungkasnya. [DP]