Jakarta (Panjimas.com) — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra menyesalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan partai berlambang bulan bintang ini sebagai peserta pemilu 2019. Tidak lolosnya dalam verifikasi tersebut, PBB dinyatakan gagal ikut dalam Pemilu 2019 mendatang
Sebagaimana diketahui KPU mengumumkan partai-partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019 dan PBB dinyatakan tidak lolos karena partai itu tidak memenuhi syarat di satu Kabupaten, saja, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua.
Yusril juga meminta kepada segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU. Semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini. “Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalah di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019,” pungkasnya.
Yusril menilai ada keanehan dari tidak lolosnya PBB itu. Pasalnya KPUD Papua memutuskan PBB lolos tahapan verifikasi. Yusril mengatakan, pihaknya meminta Bawaslu untuk memediasi antara PBB dengan KPU. Hal ini dilakukan untuk menangani persoalan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan. Namun KPU tetap menolak. KPU menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu.
“Masa gara-gara enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Panjimas, Sabtu (17/2) lalu.
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini juga mengaku apabila aduannya tersebut tidak ditanggapi oleh KPU Pusat. Maka PBB akan melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hari ini, Senin (19/2) Yusril pun menggugat keputusan KPU ini ke Bawaslu. Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak.
Yusril menegaskan akan meminta penjelasan dari Ketua KPU Arief Budiman terhadap dua pandangan berbeda antara KPU Pusat dengan KPUD Papua. “Saya minta klarifikasi KPU Pusat, saya sudak komunikasikan dengan ketua KPU,” ujar Yusril.
Namun bila juga tidak selesai sengketa tersebut di Bawaslu. Jalan terakhir Yusril akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). (ass)