Jakarta (Panjimas.com) – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). Persidangan dimulai pukul 10.10 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Para korban yang merasa tertipu oleh agen First Travel terus memadati ruang sidang. Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan manjanjikan akan memberangkatkan umrah.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, calon jemaah tidak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Tiga pimpinan perusahaan itu duduk di kursi terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.
Rentang antara pelimpahan berkas First Travel dengan sidang perdana cukup lama. Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus tersebut lengkap sejak awal Desember 2017. Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.
Korban First Travel menyoraki tersangka penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah saat ketiganya memasuki ruang persidangan.
“Dasar tidak punya hati, balikin uang kami. Kami akan terus kawal kasus ini, agar mendapatkan keadilan,” ujar Tini, salah satu korban penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).
Andika Hasibuan sempat melontarkan keinginannya untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah yang tertunda. Andika mengaku, ia dan sang istri, Annisa Hasibuan, tidak memiliki niat sedikit pun untuk tidak memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci. Jadi, pihaknya berharap adanya perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.
“Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan di penjara, saya masih punya keinginan memberangkatkan bapak ibu jemaah sekalian. Hukuman di dunia telah kami terima, perkenankan kami memberangkatkan jemaah semua,” kata Andika.
Namun, dalam penyampaian di rapat kreditur, Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri, baik dari vendor maupun investor. (ass)