JAKARTA, (Panjimas.com) – Seiring makin kencangnya arus informasi kedatangan Imam Besar Habib Riziq Syihab (HRS) ke Indonesia dari Makkah, Arab Saudi membuat beberpa pihak membuat sebuah wadah perjuangan membela Imam Besar lewat jalur konstitusional dan sah secara legal hukum.
Pada hari Sabtu (17/2) kemarin sebuah Kaukus terbentuk dan masih terus terbuka kepada siapa saja yang ingin turut berjuang bersama sama untuk melindungi para ulama dan para ustadz yang terdzolimi dan teraniaya oleh pihak pihak yang tidak menyukai Islam dan umat Islam.
Salah satu pendiri “Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Habib Riziq Syihab (HRS)” adalah DR Abdul Chair Ramadhan SH MH yang juga seorang Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Menurut Abdul Chair Ramadhan selaku inisiator Kaukus bersama dengan Ismar Syarifuddin, bahwa Aksi perjuangan dari Kaukus ini adalah bersifat Legal Formal Konstitusional. Artinya berjuang membela Imam Besar di jalur hukum Konstitusional.
“Kaukus ini akan mengupayakan agar terbit amnesti umum dan abolisi untuk Alim Ulama dan aktivis. Baik yang sedang dalam tahap lidik, sidik, penuntutan, vonis pengadilan, banding ataupun jika telah menjalani hukuman,” katanya.
Kaukus ini juga turut serta menjaga kehormatan dan keselamatan Imam Besar Habib Riziq Syihab dan seluruh Alim Ulama serta para Aktivis lainnya.
“Kita juga mengupayakan terwujudnya rekonsiliasi nasional guna memperkuat kebhinekaan dalam rangka menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI,” ujar Abdul Chair.
Selain nama Abdul Chair Ramadhan yang menjadi inisiator gerakan, tersebut beberapa nama nama pengacara muslim terkenal yang selama ini memang selalu aktif berjuang membela Islam di berbagai kasus kasus yang ada.
Ada nama Ismar Syafruddin SH MA, M Kamil Pasha SH MH, Novel Bakmumin SH, Ahmad Michdan SH, Aziz Yanuar SH, Abdullah Alkatiri SH, Habib Hanif Al Attas dan Djuju Purwantoro SH. Sampai saat berita ini ditulis sudah diatas 150 pengacara, aktivis dan tokoh tokoh yang bergabung didalam Kaukus ini. [ES]