JAKARTA, (Panjimas.com) – Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan panduan materi ceramah agama, terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), ditentang keras oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Pasalnya, menurut Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini, kebijakan Bawaslu tersebut sudah berada di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu sebagai pengawas pilkada.
Menurut Fadli Zon, tindakan Bawaslu justru akan semakin memanaskan suasana Pilkada.
“Meskipun buku materi ceramah belum selesai disusun Bawaslu, namun di sejumlah daerah, seperti di Jawa Barat, telah dikeluarkan surat himbauan dari Bawaslu, perihal pengaturan dalam penyampaian materi ceramah bersifat keagamaan, baik di pesantren, masjid, majelis taklim, dan khutbah Jumat,” ujarnya.
Dirinya menilai upaya seperti ini, justru yang terjadi akan semakin memanaskan suasana saja.
Langkah Bawaslu untuk mengkontrol materi ceramah agama sangat keliru. Setidaknya ada tiga alasan. Pertama, kalau kita lihat tupoksi Bawaslu dalam UU No.7/2017, yang wajib diawasi oleh Bawaslu selain praktik politik uang adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. Tidak ada kewajiban mengawasi Ulama, Kyai, atau para pemuka agama di dalam rumah-rumah ibadah.
“Kembali jika kita lihat tupoksinya tersebut, apakah upaya Bawaslu sudah maksimal mengawasi ASN, TNI, dan POLRI ? Padahal itu jelas tertulis di dalam UU. Berkaca pada Pilkada 2017 di DKI, banyak indikasi adanya oknum yang terlibat, namun Bawaslu tidak terdengar suaranya ? Sehingga, jangan yang diluar tupoksi diurusi, namun yang menjadi tupoksinya dilewati,” beber Fadli Zon pada hari Kamis (15/2) di Jakarta.
Dirinya juga mengatakan kalau Bawaslu juga tidak memiliki dasar kewenangan mengatur isi ceramah agama. Apakah para pemuka agama diangkat oleh Bawaslu. Jangankan Bawaslu, Kementerian Agama saja tidak bisa mengatur isi ceramah agama. Bawaslu tak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tersebut. Selain itu, Bawaslu juga tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah isi ceramah agama itu tepat atau tidak.
“Apalagi kita sangat paham, ceramah agama pasti selalu terkait dengan isu-isu aktual yang sedang berkembang di masyarakat. Pilkada, adalah isu aktual di masyarakat. Sehingga mengontrol ceramah agama tidak menyinggung pilkada, adalah hal yang mustahil. Bawaslu nantinya akan kerepotan mengurusi hal-hal yang sebenarnya bukan tupoksinya,” kata Fadli Zon.
Bawaslu juga menurut Fadli harus lebih peka jika isu agama ini adalah isu sensitif. Jangan membuat kebijakan yang memancing kecurigaan publik. Sebab, ketika kebijakan ini diterapkan, apakah dalam pelaksanaannya Bawaslu bisa berlaku adil untuk mengawasi seluruh tempat ibadah? Jika tidak bisa, upaya Bawaslu hanya akan memunculkan kecurigaan dan provokasi di tengah masyarakat.
“Karena itu, saya meminta pengaturan mengenai hal-hal sangat sensitif itu dihentikan. Bawaslu harus kembali kepada tupoksinnya. Jangan abuse of power, dan jangan bertindak di luar tupoksi dan kapasitasnya,” pungkasnya.[ES]