CILACAP (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan mengungkapkan bahwa para tahanan yang menjadi narapidana di Nusakambangan, mendapatkan perlakuan tidak manusiawi.
Hal itu disampaikan Achmad Michdan, usai melakukan kunjungan ke Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jum’at (9/2/2017).
“Kita dapat info yang intinya ikhwan yang di Pasir putih mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi,” kata Achmad Michdan.
Michdan menyampaikan bahwa perlakuan itu bukan hanya tak manusiawi, tetapi juga terindikasi dugaan pelanggaran HAM.
“Pelanggaran yang sangat dominan adalah soal makanan. Mereka tidak boleh diantar makan oleh keluarga. tidak boleh shalat Jum’at. Tidak boleh ke luar sel untuk menghirup udara dan terkena sinar matahari. Ini yang menyebabkan adanya tekanan psikologis,” ungkapnya.
Michdan menilai, perlakukan tak manusiawi seperti ini yang justru bisa membuat para tahanan yang dipidana dengan kasus terorisme itu semakin memicu perlawanan.
“Ya seperti kasus Lubis (Dzulkifli Lubis) itu, melakukan perlawanan kepada petugas, bisa jadi karena faktor tersebut,” tuturnya.
Dengan perlakuan seperti itu, pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan percuma. Sebaliknya, justru semakin meradikalisasi para napi kasus terorisme.
Selain itu, Michdan juga menyayangkan prosedur besuk narapidana di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, di mana pihak pengacara tidak bisa bertemu langsung klien mereka, tetapi dibatasi kaca dan bicara menggunanakan telepon.
“Ini tentu melanggar privasi kami sebagai pengacara yang ingin bertemu secara khusus dengan klien kami,” ujarnya.
Bahkan, Michdan sempat marah ketika salah satu kliennya, yakni Ustadz Afif Abdul Majid, dihalangi untuk bertemu keluarganya. Padahal TPM sebagai kuasa hukum, sebelumnya sudah menempuh prosedur perizinan besuk.
“Saya kan sudah mendaftarkan, Ummi Nani kan istri dari Ustadz Afif. Ustadz Afif kan statusnya juga baik, tidak bermasalah. Tapi tidak tetap tidak boleh bertemu,” tandasnya.
Kecewa dengan pihak Lapas, TPM akhirnya batal bertemu dengan 9 orang kliennya, penghuni Lapas Pasir Putih. Padahal, TPM sudah menginjakkan kaki di Pulau Nusakambangan tersebut.
Atas perlakuan tak manusiawi itu, TPM juga berencana melakukan protes kepada pihak Lapas dan Kemenkumham, serta melaporkannya kepada pihak terkait, di antaranya Komnas HAM. [AW]