SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Ustadz Faiz Baraja, saat menjadi Khotib Jumat di Masjid An Nur Tanjung Anom, Grogol, Sukoharjo menyampaikan tujuh dosa besar yang bisa menghancurkan manusia, Jumat (9/2/2018).
Dia mengatakan tujuh dosa besar tersebut yakni syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita baik-baik berbuat zina.
“Tunduk patuh kepada selain Allah Subhanahu adalah bentuk kesyirikan yang besar. Orang berbuat syirik meski tidak melakukan molimo, dia lebih buruk disisi Allah, karena satu dosa itu cukup untuk melebihi dosa lainnya. Kalau berbuat syirik tidak ada kesempatan untuk keluar dari Neraka,” ucapnya.
Lanjut Ustadz Faiz, perbuatan sihir atau perdukunan merupakan dosa besar yang sangat menghancurkan. Selanjutnya membunuh jiwa yang tidak berdosa tanpa alasan yang jelas juga menjadi salah satu dosa besar tersebut.
“Menggunakan mantra, memerintahkan jin demi kemaslahatan ataupun kebaikan tetap merupakan sebagai dosa besar. Umar bin khotob memerintahkan membunuh pelaku sihir baik lelaki maupun perempuan,” tuturnya.
“Kalau seandainya penduduk bumi itu bareng-bareng membunuh seorang muslim maka Allah yang akan masukkan mereka itu semuanya ke dalam Neraka dan Allah yang akan membunuhnya,” imbuhnya.
Kemudian, dosa selanjutnya memakan harta riba. Menurut Ustadz Faiz, riba telah diharamkan Allah, bahkan Allah sendiri yang akan menyatakan perang kepada manusia yang tidak mau meninggalkan harta riba. Lebih lanjut, memakan harta anak yatim termasuk dosa besar yang bisa membuat manusia semakin rusak akhlaknya.
“Allah melaknat harta riba, yang memakan, yang menulis, termasuk tukang sapunya, satpamnya. Kemudian makan harta anak yatim. Sesungguhnya yang memakan harta anak yatim yang sudah baliqh maka dia memasukkan api neraka kedalam perutnya,” ucapnya.
Ustadz Faiz melanjutkan bahwa muslim yang lari dari medan perang karena takut termasuk melakukan dosa besar. Terakhir, menuduh wanita baik berbuat zina tanpa bukti dan saksi yang jelas.
“Wanita mukminah baik-baik, kita tuduh pezina. Tidak boleh seperti itu, maka dalam mahkamah Syariah orang yang menuduh dihukum cambuk 80 kali didepan umum,” pungkasnya. [SY]