JAKARTA, (Panjimas.com) – Soal rencana pemerintah yang akan menarik dana zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) rupanya direspon oleh anggota DPR di Senayan. Seperti yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi VIII DPR, Sodiq Mudjahid di gedung DPR, Senayan pada hari Kamis (8/2).
“Kami dari komisi VIII akan membahas dengan Menag soal isu tersebut. Karena pada pokoknya kita juga harus mempertimbangkan bahwa sudah ada UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang menegaskan bahwa lembaga yang berwenang melakukan pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaan zakat adalah BAZNAS dan bukan pemerintah,” ujar Sodik.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Perpres tentang zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipahami sebagai upaya membantu Baznas memobilisasi zakat dan mendorong ASN yang muslim untuk membayar kewajiban membayar zakat dengan beberapa catatan.
“Manajemen zakat termasuk distribusi dan pendayagunaan zakat tetap dilakukan oleh Baznas dengan mustahik (yang berhak menerima) sesuai dengan syariah dan UU No.23 dan bukan mustahik versi pemerintah saja,” lanjut Sodik.
Lebih lanjut dirinya menyampaiakan bahwa penetapan batas Nishab disepakati dulu hukumnya dan angka terbaiknya melalui keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Perpres memberi kelonggaran kepada ASN muslim yang sudah biasa membayar zakat di tempat lain.Hal lain akan dikembangkan kemudian,” pungkasnya. [ES]