Jakarta (Panjimas.com) – Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Asma Dewi melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
JPU menilai, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.
Jaksa juga menyatakan bahwa Asma Dewi dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.
Jaksa menambahkan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. “Keterangannya berbelit-belit,” ungkapnya di Sidang Pengadilan Jakarta Selatan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan ia masih mempunyai tanggungan anak.
Atas tuntutan jaksa ini, penasihat hukum Asma Dewi yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan akan melakukan pembelaan minggu depan. Hakim pun menyetujui sidang dilanjutkan minggu depan.
Setelah sidang Asma Dewi kepada wartawan, menyatakan tidak terima tuntutan jaksa. “Saya bingung dianggap membahayakan,” terangnya. Ia menyatakan bahwa adanya Saracen itu mempengaruhi semuanya. Padahal dari postingan-postingannya, setelah Aksi 2016 (212) kenyataannya damai-damai saja, tidak ada kerusuhan. “Saya tidak menerima keadilan di sini,” ungkapnya.
Ibu berjilbab ini juga menyatakan bahwa postingannya tidak ada kebencian. Tapi itu ia lakukan karena melihat bahaya yang akan ditimbulkan bagi bangsa.
Sementara itu, pengacara ACTA, Nurhayati menyatakan bahwa jaksa ngawur dan tidak mendasar tuntutannya. Menurutnya, tim hukum Asma Dewi telah menghadirkan tujuh saksi ahli dan dua saksi fakta. “(Kesimpulannya) apa yang diposting Asma Dewi tidak mengandung unsur pidana,” terang Nurhayati.
Ia juga menyatakan bahwa dalam empat postingan Asma Dewi, sama sekali tidak ada unsur kebencian di dalamnya.Pengacara ACTA lainnya, Dahlan Pido menyatakan bahwa yang dilakukan Asma Dewi itu untuk membela negara, bukan unsur kebencian. Ia juga menyatakan bahwa tuduhan awal Saracen, tapi dalam dakwaan beda. “Tuntutan Jaksa ngawur, tidak sesuai fakta dan hukum,” terangnya seperti diberitakan Warta Pilihan.
Dr Sri Bintang Pamungkas yang ikut hadir dalam sidang ini menyatakan tidak heran dengan tuntutan yang dikenakan pada Asma Dewi. “Itu pesanan. Sama dua tahun. Terjadi juga pada Alfian Tanjung dan lainnya,” ujarnya kepada Warta Pilihan.
Asma Dewi kini sudah menjalani lima bulan penjara karena kasus ini. Ia akan tetap tegar memperjuangkan keadilan yang diyakininya. []