JAKARTA, (Panjimas.com) – Salah satu ajaran dalam Islam yang pernah diajarkan Rasulullah semasa hidupnya adalah tentang Khilafah Islamiyah. Dimana pokok ajaran tersebut mengatur manusia untuk berhimpun dalam satu kesatuan didalam ketaatan dan ketundukan kepada Allah Swt dalam satu ikatan pemerintahan Islam.
Demikian salah satu penyampaian yang disampaikan oleh DR Daud Rasyid selaku Saksi Ahli dalam sidang gugatan ormas HTI kepada Pemerintah yang sudah mencabut SK dari Badan Hukum Perkumpulan (BHP) tahun 2017 yang lalu. Acara sidang gugatan ini dilangsungkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang Jakarta Timur pada hari Kamis (8/2).
“Istilah Khilafah adalah istilah yang sudah ada sejak zaman Nabi. Hal itu bisa diliat langsung dalam hadist-hadist yang ada sampai sekarang ini. Juga keterangannya bisa diliat di dalam sumber-sunber hukum Islam yang ada, seperti Al Quran, Hadits, kemudian Ijma dan Qiyas,” tutur Ustadz Daud Rasyid.
Doktor bidang Syariah di Fakultas Darul Ulum, Universitas Kairo ini menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan tersebut sesuai keahlian beliau di soal Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam. Beliau juga pernah menjadi Imam Besar Masjid Al Hikmah, New York selama berapa waktu lalu.
“Sebagai bagian dari ajaran Islam, khilafah adalah jelas bukan merupakan ancaman bagi Indonesia. Justru dengan adanya Khilafah ingin melindungi dan menjaga tanah air tercinta, Indonesia ini dari segala bentuk penjajahan yang ada di dunia,” ujar Ustadz Dr Daud Rasyid.
Dalam sejarah panjang khilafah 14 abad, tidak ada minoritas yang dizalimi haknya. Khilafah yang paling ideal adalah khilafah Khulafa ar-Rasyidin. Kebencian terhadap khilafah bermula dari kedengkian Barat terhadap umat Islam, yang susah ditaklukkan selama sistem Khilafah masih ada.
Ustadz Dr Daud Rasyid menambahkan, oleh karenanya Barat berusaha keras meruntuhkan khilafah Utsmani di Turki bekerjasama dengan kaki tangannya Mustafa Kamal At Taturk. Berakhirlah Khilafah di muka bumi tahun 1924. Tokoh pertama yang berusaha mengembalikan khilafah adalah Hasan al Banna di Mesir, dengan membentuk organisasi Ikhwan Muslimin.
Sebagai saksi ahli, DR Daud Rasyid adalah saksi ahli pertama yang didengarkan kesaksiannya oleh Majelis Hakim di PTUN pada hari Kamis kemarin itu. Selanjutnya setelah beliau didengar pula kesaksian dari Moeflich Hart sebagi dosen UIN Bandung sebagai saksi ahli berikutnya di Sidang gugatan di PTUN tersebut. [ES]