Jakarta (Panjimas.com) – Belum lama ini Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menggelar Seminar Nasional dengan tema “Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi” di Gedung Gedung Nusantara V Gedung DPR. Seminar Kebangsaan itu merupakan sarana edukasi bagi masyarakat secara lebih luas akan berbagai isu yang sedang terjadi.
Diharapkan akan melahirkan gerakan yang bekerja secara sistematis dan berkesinambungan di tengah masyarakat.
Pimpinan MPR Dr H.M Hidayat Nur Wahid, MA dalam keynote speechnya mengatakan, sekolah konstitusi ini ditujukan agar masyarakat Indonesia tidak lagi menjadi Mualaf Pancasila dan Konstitusi yang belum memahami secara filosofis.
Seminar yang diselenggarakan oleh AILA Indonesia, bekerjasama dengan MPR dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diikuti oleh 374 peserta. Lima narasum dihadirkan dalam seminar tersebut, yakni: DR Hamdan Zoelva, SH; Dr Muzakir, SH.MH; Atip Latipulhayat SH, LLM, Phd; Dr Dinar DewiKania dan Dr Henri Salahuddin. Dalam kesempatan itu Ustadz Bachtiar Nasir turut memberikan nasihat dan doanya agar zina dan LGBT mampu diatasi di negara Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sejak hasil perjuangan dua belas orang pemohon, bersama AILA Indonesia yang bertindak sebagai inisiator melakukan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakhir dengan perbedaan pendapat para hakim MK.
AILA Indonesia dibantu sepenuhnya oleh Tim Hukum Indonesia Beradab serta para pihak terkait. Juga ikut memberikan dukungan seperti MUI, Persistri dan Yayasan Peduli Sahabat.
Hasil keputusan MK yang bersifat final dan mengikat memberikan hasil 5 orang hakim MK menolak dan 4 orangnya berbeda pendapat (dissenting opinion). Hasil yang tentunya menimbulkan kekecewaan bagi kita semua dan masyarakat Indonesia secara lebih luas.
Namun setiap peristiwa dan kejadian, diyakini AILA Indonesia sebagai sarana atau alat yang Maha kuasa memberikan pertolongan kepada kita semua yang masih menginginkan tegaknya nilai-nilai kebenaran bagi bangsa dan negara Indonesia. Hal ini terbukti hasil di MK ternyata membangkitkan kesadaran masyarakat akan apa yang sebenarnya sedang terjadi terkait dengan wacana kesusilaan dan moral dalam konstitusi negara kita.
AILA berpandangan, hikmah hasil putusan MK adalah kita semua diberikan kemudahan untuk mengangkat wacana ini di Masyarakat. Perjuangan advokasi produk perundangan yang tidak sesuai dengan jatidiri bangsa yang semula bukanlah sebuah perjuangan popular dan hampir tidak terlalu diketahui oleh masyarakat luas.
Putusan MK yang demikian menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa perjuangan memerdekan diri dari ikatan produk hukum yang tidak sesuai dengan keyakinan dan hukum yang hidup di masyarakat (living law) adalah sesuatu yang layak diperjuangkan oleh bangsa ini. Perjuangan ini menjadi perjuangan bersama seluruh elemen masyarakat. (ass)