RAMALLAH, (Panjimas.com) – Sedikitnya 14 warga Palestina gugur menjadi martir, terutama sejak Deklarasi Presiden A.S. Donald Trump terhadap Yerusalem sebagai ibukota Israel, awal Desember lalu, demikian pernyataan Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah, Senin (05/02).
Menurut PM Hamdallah, 14 warga Palestina tersebut dibunuh secara langsung serta meninggal dunia dalam tahanan Israel akibat kelalaian medis Israel yang disengaja.
Rami Hamdallah menegaskan bahwa sebanyak 1.200 warga Palestina – termasuk lebih dari 300 anak yang masih berusia di bawah umur – masih mendekam di penjara-penjara Israel, pada periode yang sama sejak deklarasi Trump.
“Kami mempertahankan hak historis kami untuk tinggal di sebuah negara berdaulat yang didirikan berdasarkan perbatasan pra-1967 dengan Yerusalem sebagai ibukotanya,” tegas Perdana Menteri Palestina tersebut, dilansir dari Anadolu.
Rami Hamdallah pun mengulangi komitmen pemimpin Palestina terhadap “solusi dua negara”.
Keputusan Trump tentang Yerusalem, ujarnya menambahkan, telah secara efektif memberikan Israel sebuah “lampu hijau” untuk melanjutkan pelanggaran-pelanggaran brutalnya terhadap rakyat Palestina.
6 Desember, Presiden AS Donald J. Trump mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel, sehingga memicu kecaman dan gelombang protes di berbagai belahan dunia terutama dunia Arab dan Islam.
Kemudian menanggapi hal tersebut, pada tanggal 21 Desember, 128 negara menolak deklarasi Trump di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan menuntut AS untuk menarik keputusannya tersebut.
Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara anggota Kamis malam (21/12) menggelar sidang khusus darurat mengenai keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 6 Desember lalu. Tidak seperti di Dewan Keamanan, dalam Majelis Umum PBB, A.S. tidak memiliki hak veto.
Sebanyak 128 anggota memilih mendukung resolusi tersebut, 9 negara menolak dan 35 lainnya abstain.
Sebagaimana diketahui, 3 hari sebelumnya, AS memveto resolusi Dewan Keamanan PBB – yang mendapat dukungan dari 14 anggota Dewan Keamanan tersebut (baik anggota permanen maupun anggota tidak tetap DK PBB). Resolusi DK PBB itu menyerukan larangan pembentukan misi diplomatik AS di Yerusalem.
Hukum internasional memandang wilayah Tepi Barat – termasuk Yerusalem Timur – sebagai “wilayah yang diduduki” dan menganggap semua bangunan permukiman Yahudi di atas tanah itu adalah tindakan ilegal.
Status Yerusalem telah lama dianggap sebagai isu terakhir yang harus ditentukan dalam perundingan damai Israel-Palestina dan keputusan Trump secara luas dipandang sebagai penghalang kesepahaman sejak lama.
Rancangan resolusi PBB tersebut menegaskan bahwa isu Yerusalem adalah status akhir yang harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan yang relevan.
Wilayah Yerusalem Timur berada dalam pendudukan Israel sejak 1967, sementara rakyat Palestina terus berjuang untuk mendeklarasikan Yerusalem sebagai ibukota negaranya.
Yerusalem hingga kini tetap menjadi inti konflik Israel-Palestina selama beberapa dekade, sementara rakyat Palestina tetap memperjuangkan Yerusalem Timur yang diduduki Israel sebagai ibu kota negaranya.
Pada bulan April, Rusia mengumumkan pengakuannya atas Yerusalem Barat sebagai ibukota Israel, yang mengungkapkan harapan bahwa separuh bagian timur kota Yerusalem pada akhirnya dapat berfungsi sebagai ibukota Palestina
Khususnya, dalam pengumumannya pekan lalu, Trump menekankan bahwa pemerintahannya belum mengambil posisi mengenai “batas-batas spesifik kedaulatan Israel di Yerusalem”.[IZ]