JAKARTA, (Panjimas.com) – Dewan Pertimbangan MUI meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Judicial Review (JR) yang diajukan penganut Ahmadiyah terkait UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A).
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengaku menghargai kebebasan bergama, tetapi dia minta agar Ahmadiyah tidak membawa nama Islam dan merubah prinsip dasar ajaran Islam.
“Menggunakan nama Islam, tapi dasar keyakinanya tidak sesuai dengan Islam,” katanya di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Menurut Din, seluruh umat Islam dunia, termasuk Organiasasi Kerjasama Islam (OKI) telah sepakat bahwa Ahmadiyah itu sesat.
Dikatakan Din lebih lanjut, kalau Ahmadiyah tidak mengaitkan ajarannya dengan Islam, (maka) umat Islam akan bertoleransi.
“Kalau mau buat agama sendiri, silahkan. Kalau dibiarkan itu nanti banyak yang memakai nama Islam tapi menjungkir balikkan ajaran-ajaran Islam, itu yang ditolak,” pungkasnya. [DP]