JAKARTA, (Panjimas.com) – Sidang Kasus lanjutan Ustadz Alfian yang dilakukan di PN Jakarta Pusat, pada hari Rabu (31/1/2017), agendanya adalah mendengarkan kesaksian Saksi Fakta sebagai pelapor, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dilanjutkan dengan kesaksian Ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ternyata tidak dapat hadir. Ia hanya mengirimkan surat permohonan maaf atas ketidakhadirannya dikarenakan harus menghadiri acara partai yang sudah diagendakan jauh-jauh hari. Hal ini tentu saja membuat Tim Kuasa Hukum Ustadz Alfian berang dan menolak keinginan Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan kesaksian Ahli.
“Dua kali Hasto mangkir dari persidangan dengan dalih yang sama karena kesibukan partai, padahal persidangan ini urgensinya lebih penting dari acara partai yang sebenarnya bisa didelegasikan. Pengadilan adalah institusi negara yang harus dihormati oleh setiap warga negara. Jelas, ini merupakan bentuk contempt of court, penghinaan kepada lembaga peradilan. Kalau Hasto sebagai pelapor tidak datang lagi, maka Ia harus dihadirkan secara paksa.” terang Heri Aryanto, salah seorang Pengacara Ustadz Alfian, Rabu (31/1/2018).
Saksi ahli yang sudah hadir untuk memberikan keterangannya hari ini, urung bersaksi setelah Majelis Hakim mengabulkan keberatan Tim Kuasa Alfian yang menginginkan sidang ditunda sampai saksi fakta dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melaporkan Ustadz Alfian lewat kuasa hukum Tanda Pardamean Nasution atas cuitan twitter PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti Islam, yang dinilai berisi ujaran kebencian.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ustadz Alfian dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [DR/DP]