JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyoroti soal LGBT, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsudin meminta DPR dan sejumlah pemerintah yang berwenang untuk membentuk Undang-Undang agar yang dibahas tidak mengabaikan Undang-Undang Dasar 1945 dan dasar negara, yaitu Pancasila.
“Pancasila yang sangat menekankan prinsip ketuhanan,” ujarnya dalam konferensi persnya di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Menurutnya, prinsip sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa artinya keberagamaan. “Jangan sampai ada produk hukum dan perundang-undangan yang mengabaikan agama pada sila pertama di Pancasila tersebut,” tuturnya.
Agama yang menolak LGBT bukan anti Pancasila dan Kebhinekaan. Din menyebut agama yang menolak LGBT berarti Pancasila.
“Jangan sampai hukum yang disepakati bertentangan dengan Pancasila,” pungkasnnya. [DP]