JAKARTA, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, pada hari Senin (29/1/2018).
Dalam persidangan tersebut, Abraham mempersoalkan proses pertersangkaan dan penangkapannya oleh kepolisian dan dia berharap status tersangkanya dibatalkan.
“Itu adalah hak dia sebagai tersangka. Tetapi, Bareskrim Polri khususnya Direktorat Cyber harus yakin dan memastikan Abraham tidak akan lepas dari jerat hukum,” kata Pedri Kasman kepada Panjimas, Senin (29/1/2018).
Karena, menurutnya, kepolisian tentu tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, apalagi melakukan penahanan.
Pedri menilai tingkat kesalahan Pendeta Abraham sudah sangat tinggi. Selain itu juga didukung dengan alat bukti berupa video dari YouTube dan status dia di Akun Facebook miliknya dengan nama Saifuddin Ibrahim. “Dengan jelas berisi ujaran yang menghina Islam, Nabi Muhammad dan Al-Qur’an, bahkan Pendeta Abraham melakukannya berulang kali,” terangnya.
Bukti digital tersebut, lanjutnya, sudah dikantongi kepolisian sejak awal. Tentu sebelum statusnya jadi Tersangka, kepolisian sudah melakukan penyelidikan mendalam. “Abraham sudah tak punya celah untuk mengelak,” tambahnya.
Pedri berpendapat bahwa masalah penodaan agama adalah bahaya terbesar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mampu merusak Pancasila. “Maka pelakunya harus mendapat hukuman berat,” tegasnya.
Oleh karenanya, ia berharap agar Majelis Hakim sidang praperadilan bisa menolak permohonan Tersangka. “Dan, kasus segera P21, lalu lanjut sidang. Status Abraham naik jadi Terdakwa.” pungkasnya. [DP]