Jakarta (Panjimas.com) — Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Senin (29/1/2018) telah menyampaikan masukannya terkait RUU KUHP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Kehadiran AILA ini adalah bagian dari penunaian amanah yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Hakim MK kepada para pemohon judicial review beberapa waktu yang lalu.
AILA Indonesia mengingatkan semua pihak bahwa, dalam putusannya, MK tidak menolak gagasan para pemohon yang hendak mengusulkan perubahan pada Pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Hanya saja, penambahan norma yang diminta itu lebih tepat jika dilakukan di DPR. Karena itu, saat ini AILA Indonesia menyampaikan langsung aspirasinya kepada DPR RI.
Sebagaimana yang sudah sering disampaikan, AILA memandang bahwa perilaku seks bebas dan LGBT adalah perbuatan yang jelas-jelas membahayakan dan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Sementara itu, sebagian kalangan justru memperjuangkan ‘politik gay’ (gay politics) dengan mempromosikan berbagai pandangan yang mengesankan seolah-olah orientasi seksual yang menyimpang itu adalah persoalan genetis. Padahal, pandangan semacam itu masih diperdebatkan secara akademis, sedangkan semua agama di Indonesia menolaknya secara tegas.
Persoalan kesusilaan yang dibicarakan ini bukanlah permasalahan AILA Indonesia saja, bahkan seluruh elemen bangsa memiliki kepentingan terhadapnya. Keterlibatan banyak pihak seperti MUI, KPAI dan sebagainya dalam proses persidangan judicial review yang berlangsung hampir dua tahun lamanya itu adalah bukti bahwa ada keresahan yang luar biasa dari masyarakat. Oleh karena itu, AILA Indonesia berharap para anggota DPR RI yang terhormat dapat memperhatikan aspirasi ini.
Dengan memohon petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa, AILA Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal pembahasan RUU KUHP ini, demi keselamatan keluarga bangsa Indonesia. (ass)