JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Aliansi Nelayan Kota Tegal Hadi Santoso membantah pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyebutkan bahwa cantrang dan trawl tidak berbeda.
“Karena panjang tali selambar itu yang kanan 800 meter dan kiri 800 meter, kalau digabung jadi satu cuma 1,6 kilo, tapi diberitakan KKP puluhan hingga ratusan kilo meter,” katanya kepada wartawan di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Tidak hanya itu, Hadi juga membantah berita (informasi) yang selama ini ditampilkan oleh KKP. “Beritanya cantrang, tapi yang ditampilkan kapal-kapal besar (trawl),” tuturnya.
Menurutnya, berita-berita yang selama ini ditampilkan KKP (soal cantrang) adalah bohong, baik mengenai tali selambar maupun kapal-kapal besar. “Kami jelaskan bahwa cantrang dan trawl itu bedanya seperti bumi dengan langit,” tegasnya.
Dia juga mengkritisi surat edaran Kapolri tentang cantrang. “Di situ (surat edaran) Kapolri mengatakan cantrang garis miring trawl, seharusnya cantrang tanpa garis miring trawl, karena berbeda jauh,” tambahnya.
Selain itu, Dia menjelaskan dampak akibat adanya pelarangan penggunaan cantrang. “Dampaknya luar biasa bukan hanya ke nelayan langsung, tapi juga disektor perikanan,” terangnya.
Dikatakan Hadi lebih lanjut, karena banyak usaha perikanan salah satu bahannya didapatkan dari hasil tangkap ikan menggunakan cantrang. “Misalnya filet (olahan-olahan),” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Tegal Enthus Susmono mengatakan, pertemuan dengan presiden dalam rangka mencari solusi terkait persoalan cantrang dalam dunia nelayan, karena selama ini ada dua persepsi mengenai alat tangkap ikan tersebut.
“Ada dua persepsi, cantrang itu bukan trawl tapi Bu Susi (Menteri KKP) mengatakan cantrang dengan trawl itu sama, cuma beda pengucapan, orang Jawa mengatakan cantrang, kalau umum mengatakan trawl,” ujar Enthus seperti dikutip Tribunnews di komplek Istana Negara. [DP]