JAKARTA, (Panjimas.com) – Merespon pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menyebutkan bahwa cantrang akan berlaku dengan beberapa catatan, Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia Riyono menegaskan bahwa sikap para nelayan cantrang sebagaimana yang diungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yaitu nelayan cantrang bisa melaut tanpa batasan waktu dan wilayah perairan.
Namun demikian, para nelayan yang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan, hingga detik ini tidak berani melaut lantaran belum adanya kepastian hukum. “Apa yang dikatakan oleh bapak presiden ini kami minta legalitasnya dari pemerintah dalam waktu secepatnya,” katanya di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Riyono berharap agar apa yang diucapkan Presiden Joko Widodo bisa ditindak lanjuti oleh kementerian terkait dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi para nelayan cantrang dalam melaut.
“Kita tidak menginginkan adanya kekosongan hukum setelah presiden mengeluarkan sikap,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku telah melarang anak buahnya menindak nelayan yang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Hal itu sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo.
Menurut Tito, perintah tersebut berlaku untuk seluruh wilayah perairan Indonesia. Larangan tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
“Saya selaku Kapolri tentu dengan adanya kebijakan itu memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan (nelayan) cantrang sampai waktu tertentu ketika solusi sudah ditemukan. Seluruh Indonesia saya perintahkan,” ujar Tito seperti dikutip Republika di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018). [DP]