JAKARTA, (Panjimas.com) – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpendapat, tidak adanya regulasi yang mengatur pemberian hukuman bagi para pelaku hubungan sesama jenis akan berdampak buruk bagi anak-anak.
“Sangat mungkin anak-anak menganggap bahwa perbuatan menyimpang tersebut sah-sah saja karena tidak adanya hukuman yang jelas bagi para pelaku,” katanya kepada Panjimas, Selasa (23/1/2018).
Menurutnya, kekosongan hukum di Indonesia terkait regulasi bagi kaum gay, lesbian, biseksual, dan transgender menjadi kekhawatiran tersendiri bagi KPAI.
KPAI berharap agar Undang-Undang tentang kekerasan seksual bisa segera dibahas di DPR. “Kami sangat berharap masalah LGBT ini menjadi yang terpenting untuk mendapatkan aturan yang jelas,” ungkapnya.
Sitti pun dengan tegas menyatakan bahwa ia mendukung agar para pelaku hubungan sesama jenis yang melakukan kampanye dipidanakan. “Karena menurutnya itu adalah ajakan yang tidak dapat dibenarkan. Ajakan yang tidak benar harusnya mendapatkan sanksi, apapun ajakan itu,” tuturnya.
Jika para pelaku LGBT dibiarkan, ia khawatir anak-anak akan menjadi korban. “Anak-anak itu sangat rentan sekali, baik secara fisik maupun psikologisnya” tambahnya.
Dikatakan Hikma lebih lanjut, anak itu adalah generasi penerus kita, inilah yang harus kita jaga supaya tidak menjadi seperti itu. “Kalau input yang dia terima tidak baik, stimulus yang dia dapatkan tidak baik, maka output-nya pun tidak baik,” terangnya
Sitti pun meminta agar negara turun tangan dan menegakan aturan-aturannya. “Ini banyak benturan, sudah saatnya duduk bareng bahas harus bagaimana mengaturnya dengan baik.” pungkasnya. [DP]