JAKARTA, (Panjimas.com) – Ada kesaksian yang menarik ketika proses persidangan yang menjadikan ustad Alfian Tanjung sebagai tersangkadi PN Jakarta Pusat saat sidang memasuki fase menghadirkan saksi-saksi pada hari Rabu (24/1) kemarin siang.
Pada kesempatan sidang yang kelima pihak JPU menghadirkan saksi dari pihak pelapor. Kehadiran saksi saksi ini adalah guna memperkuat dakwaan yang dialamatkan kepada Ustadz Alfian Tanjung sebagai tersangkanya.
Adapun saksi yang dihadirkan adalah Tanda Perdamaian (salah satu pengacara Ahok) yakni selaku saksi pelapor dan Muhammad Aditya Pahlevi sebagai redaktur sebuah situs media online: sebarr.com, serta Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pada kesaksiannya di sidang itu, Tanda Perdamaian mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan terhadap Ustadz Alfian Tanjung itu memang dilakukan setelah mendapat perintah dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
“Waktu itu tanggal 31 Januari 2017 siang hari, sekira jam 2 di kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, kami diberikan sebuah dokumen dari staf Sekjen PDIP untuk disuruh mempelajari dokumen tersebut, serta diminta untuk melaporkan hal itu ke polisi keesokan harinya,” ujar Tanda Pardamaian di hadapan majelis hakim di ruang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin siang itu.
“Di dalam dokumen itu, saya membaca dari situs berita sebarr.com, yang berisi ucapan Alfian Tanjung di twitter dan dokumen itu langsung diberikan oleh staf Sekjen, Hasto kepada saya. Di berita yang saya baca itu, ada twitan yang bersangkutan (Alfian) mengenai adanya 85% kader PDIP yang juga adalah kader PKI,” tutur Tanda Pardamaian.
Saksi pelapor (Tanda) itu juga mengatakan bahwa twitan itu memiliki akun dengan menampilkan foto profil Alfian Tanjung. “Setelah saya mendapat perintah untuk melaporkan perkara itu ke polisi, saya kemudian mencari berita itu tersebut dari situs sebarr.com yang juga ada di dokumen yang saya terima itu,” teranganya.
Dirinya juga mengatakan bahwa ia membaca dari situs sebarr.com adanya twitan di twitter milik tersangka. “Banyak sekali komentar dari tulisan di berita itu yang salah satunya juga menanyakan dari mana Alfian Tanjung mendapat data tersebut. Saya juga membaca twitan Alfian Tanjung ini sudah jadi viral di cannel YouTube,” ujarnya.
Lantas ketika Majelis Hakim menanyakan kepada saksi pelapor ini, apakah ada berita serupa tentang twitan dari Alfian Tanjung itu juga dimuat di situs online lainnya. Tanda Perdamaian hanya menjawab tidak tahu dan tidak menemukan lagi selain yang ia lihat di sebarr.com itu. [ES]