JAKARTA, (Panjimas.com) – Ghiroh para kaum muslimin dalam mensyiarkan agama Allah melalui membangun masjid di berbagai daerah sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah. Salah satu yang banyak terjadi adalah kaum muslimin mewakafkan tanahnya buat dibangun Masjid, sehingga Masjid tersebut disebut Masjid Wakaf.
Namun jika diteliti lebih jauh banyak masjid wakaf yang belum bersertifikat Wakaf. Hal ini penting kiranya karena dengan adanya sertifikat Waqaf maka posisi masjid akan semakin kuat legalitasnya karena tidak akan mudah dipindah tangankan atau digusur ataupun digugat oleh pihak ketiga nantinya ketika masjid wakaf itu bermasalah.
Hal diatas itulah yang disampaikan oleh Direktur Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar disela sela rapat kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Gedung Bank Indonesia (BI) pada hari Rabu (24/1).
“Andaikan ada seorang ayah atau kakek yang mewakafkan tanahnya buat dibangun masjid. Setelah itu dikemudian hari anak-anaknya menggugat tanah wakaf tersebut. Maka akan sulit bagi DKM atau pengurus untuk mempertahankan masjid itu, karena tidak adanya dokumen dokumen wakaf didalamnya,” ujar Muhammad Fuad.
Disitulah menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag itu urgensi dan pentingnya bahwa semua masjid masjid yang ada serta semua fasilitas ibadah yang memang diberikan atas akad Wakaf untuk memiliki sertifikat wakaf dari Kementrian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). [ES]