Jakarta (Panjimas.com) – Sehubungan dengan tengah dibahasnya RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR RI, Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) telah melakukan kajian mendalam, dan menyatakan sikapnya. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum FPI, KH. Ahmad Shabri Lubis, dan Sekretaris Umum H. Munarman, SH, di Jakarta, 21 Januari 2018.
Mengapa peredaran minuman beralkohol harus ditolak total? Berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits, haram hukumnya seorang muslim mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol. Jika seorang muslim dan mukmin saja dilarang meminum miras apalagi memproduksi dan menjualnya.
Bahkan bukan hanya ajaran Islam saja yang melarang menkonsumsi minuman beralkohol, agama lain seperti Kristen, Hindu, Budha pun melarangnya. Produksi dan konsumsi minuman beralkohol jelas bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dengan demikian, seluruh peraturan perundang undangan, baik berupa UU, Peraturan Pemerintah. Peraturan Prestden, Keputusan Menteri maupun Peraturan Daerah yang mengatur pelarangan total terhadap peredaran Minuman beralkohol sudah
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan ajaran agama yang dianut oleh masyarakat lndonesna.
Didalam praktek peraturan perundangan konsumsi minuman beralkohol terbagi dalam tiga jenis, yaitu: “Produksi minuman beralkohol hasil industri di dalam negeri dan berasal dari impor. Kemudian dikelompokkan lagi dalam golongan-golongan sebagai berikut :
a) Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H50H) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b) Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H50H) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c) Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H50H) 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh persen).”
FPI juga menjelaskan berbagai persepektif terkait dampak mengkonsumsi minuman beralkohol, mulai dari persepektif kesehatan, ekonomi, beban anggaran negara dalam penanggulangan ketergantungan alkohol, dampak sosial yang ditimbulkan, hingga aspek pariwisata.
Sikap FPI
Dalam pernyataan sikapnya, FPI juga mengkritik RUU Pengendalian Minuman Beralkohol, sekaligus sikap dan usulan terhadap RUU tersebut. Inilah sikap dan usulan FPI soal RUU Pengendalian Minuman Beralkohol:
FPI menolak keras Peraturan Perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun, baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Kepres, Permen, maupun Perda.
FPI Meminta DPR bersama Pemerintah melarang secara total Produksi, Distribusi, Penjualan, maupun Konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan, baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Kepres, Permen, maupun Perda.
Selanjutnya, FPI meminta pemerintah memberlakukan hukuman bagi pelanggar UU Larangan beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya.
FPI meminta dengan tegas kepada DPR RI untuk tidak memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh wilayah hukum Indonesia tanpa pengecualian. (Ass)