Jakarta (Panjimas.com) – Persidangan keempat Jonru yang digelar hari ini (senin, 22/1/2018), jam 10.00, di PN Jakarta Timur dengan agenda Putusan Sela akan membuktikan apakah dakwaan Jaksa telah memenuhi sarat formil dan sarat materiil sesuai Pasal 143 KUHAP atau tidak.
Namun, berdasar nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Tim Advokasi Muslim Jonru, pada sidang kedua lalu, telah menemukan banyak kecacatan formil yang tidak dipenuhi dalam dakwaan Jaksa. Karena itu sebenarnya telah cukup alasan hukum Majelis Hakim patut menerima eksepsinya.
“Jika eksepsi kami ditolak maka akan timbul kekacauan hukum pada agenda pemeriksaan pokok perkara, karena bagaimana akan membuktikan suatu perbuatan (materiil) jika aspek formilnya banyak kecacatan, karena itu kami meyakini Majelis Hakim menerima eksepsi kami dengan putusan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima,” kata Koordinator Media Center Tim Advokasi Muslim (TAM) Jonru, Djudju Purwantoro, S.H., M.H., CLA., CIL, dalam siaran pers yang diterima Panjimas.
Persidangan hari ini diharapkan seluruh pihak baik Jaksa maupun Majelis Hakim bersikap fair, adil dan objektif dalam memeriksa perkara ini. Karena Jonru bukanlah seorang krimimal, melainkan korban kriminalisasi yang dibungkam oleh penguasa akibat nalar kritisnya terhadap penguasa.
“Kami percaya, upaya-upaya kediktatoran penguasa saat ini terhadap para Ulama dan aktivis yang dikriminalisasi akan berakhir dengan kekalahan melalui jalur hukum yang adil, independen dan bijaksana. Masyarakat telah melihat bagaimana kezholiman merajalela melanda Indonesia, dengan menggunakan UU ITE sebagai upaya membungkam kebebasan menyuarakan kebenaran dan keadilan.” []