PARIS, (Panjimas.com) – Pemerintah Kotamadya Gennevilliers, di pinggiran Utara ibukota Paris, baru-baru ini memutuskan untuk mengakui negara Palestina, berdasarkan keputusan pemungutan suara di Parlemen pada tahun 2014.
Walikota Gennevilliers Patrice Leclerc mengumumkan keputusan simbolis tersebut dalam pernyataan yang disampaikan Jumat (19/01).
Menurut pernyataan Walikota Leclerc, pada bulan Desember 2014, Parlemen Gennevilliers mendesak pemerintah Prancis untuk mengakui Palestina dalam langkah simbolis lainnya.
“Prancis, melalui suara mantan Menteri Luar Negeri Laurent Fabius, telah mengumumkan kemungkinan pengakuan terhadap Palestina jika terjadi blokade proses pada akhir tahun 2016. Namun tidak ada yang dilakukan,” ujar Walikota Gennevilliers Patrice Leclerc, dikutip dari AA.
Walikota Gennevilliers menghimbau warga kota Prancis lainnya untuk mengikuti keputusan rakyat dan pemerintahannya itu.[IZ]