JAKART, (Panjiamas.com) – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), KH. Ahmad Shobri Lubis berpendapat bahwa status tersangka terhadap Ustadz Zulkifli Muhammad Ali adalah bentuk ‘kriminalisasi dan kejahatan terhadap ulama’.
“Status tersangka tersebut adalah bentuk ‘kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan terhadap ulama’,” katanya dalam rilis yang diterima panjimas, Kamis (18/1/2018).
Menurutnya, materi ceramah yang dijadikan dalil untuk mengkriminalisasi Ustadz Zulkifli adalah bentuk peringatan terhadap umat Islam dalam menghadapi fitnah akhir zaman. “Bukan ujaran kebencian atau bentuk diskriminasi atau kejahatan lainnya,” lanjutnya.
Oleh karenanya, mantan Sekjen FPI tersebut meminta Kepolisian agar segera menghentikan proses hukum yang menjerat Ustadz Zulkifli.
Shobri juga menyerukan kepada umat Islam untuk membela dan melindungi Ustadz Zulkifli Muhammad Ali dari kriminalisasi. “Menyerukan kepada umat Islam untuk mengawal pemeriksaan KH. Zulkifli Muhammad Ali, pada hari Kamis.” Pungkasnya. [DP]