JAKARTA, (Pajimas.com) – Bareskrim Polri menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali yang dikenal sebagai ustadz akhir zaman sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.
“Pasal 16 jo 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” kata Tim Advokasi UZMA, Sulistyowati dalam rilis yang diterima panjimas, Rabu (17/1/2018).
Tidak hanya itu, Ustadz Zulkifli juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” tambahnya.
Atas penetapan tersebut, Ustadz Zulkifli yang dilaporkan oleh polisi siber, rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, pada Kamis, 18 Januari 2018.
“Ustadz Akhir Zaman akan didampingi DR. Sulistyowati, SH,MH, Evi Risna Yanti, SH, MKn, DR. Mahendradatta, SH,MH, Michdan, SH, Nasrullah Nasution, SH, MKn dan para advokat lainnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Ustadz Zulkifli Muhammad Ali atau Tim Advokasi UZMA,” pungkasnya. [DP]