JAKARTA, (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sebagai permasalahan besar yang penting untuk mendapat respon tepat dan arif dari negara maupun bangsa.
Dalam keputusan tersebut, MK meminta agar penghayat kepercayaan dicantumkan pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun, MUI berpendapat bahwa agama dan kepercayaan tidak sama.
“Kalau kepercayaan diletakan di kolom agama berarti menyamakan agama dengan kepercayaan. Padahal, agama dan kepercayaan adalah dua hal yang berbeda,” kata Sekretaris Jenderal Anwar Abbas di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Rabu (17/1/2018).
Menurutnya, MUI paham bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Oleh karenanya, MUI mengusulkan kepada pemerintah agar penghayat kepercayaan diberikan KTP-elektronik yang mencantumkan kolom kepercayaan.
“Jadi yang punya agama tidak mengisi kolom agama dan yang penganut kepercayaan tidak mengisi kolom agama,” tuturnya.
Dikatakan Anwar Abbas lebih lanjut, adapun untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai KTP elektronik, hendaknya tidak dilakukan perubahan atau penggantian KTP elektronik.
Karena, ia berpendapat jika dibuatkan kolom kepercayaan tersendiri dalam e-KTP untuk seluruh warga Indonesia dapat dipastikan akan memakan biaya negara yang cukup besar, yaitu tidak kurang dari 6 Triliyun.
Oleh karena itu, MUI mengusulkan agar dibuatkan KTP khusus. “Jadi, bagi orang yang beragama KTP-nya seperti KTP hari ini,” terangnya.
Adapun bagi yang menganut aliran kepercayaan yang jumlahnya sekitar 200 ribu dibuatkan KTP lain yang ada kolom kepercayaannya. “Jangan karena yang jumlahnya 200 ribu ini yang 200 juta diganti semua,” tambahnya.
Dan hal itu, menurutnya, bukanlah perbedaan yang diskriminatif atau pengistimewaan. “Namun merupakan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda.” pungkasnya. [DP]
MUI Soroti Putusan