JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Bidang Hukum MUI, Basri Bermanda akrab dipanggil Buya Basri menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan perhatian lebih besar terhadap masalah hukum dan kebangsaan yang kini menyita perhatian besar masyarakat Indonesia.
Buya Basri menerangkan bahwa masalah tersebut ialah soal pencantuman kolom kepercayaan dalam KTP-elektronik sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, MUI sangat menyesalkan putusan MK yang meminta penghayat kepercayaan dimasukkan dalam kolom agama.
“Putusan MK kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan,” katanya di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Ia menilai putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan “Serta merusak kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” tuturnya.
“Seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepéntingan sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijak dan aspiratif,” pungkasnya. [DP]