JAKARTA, (Panjimas.com) – Mantan Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk profesional dan independen dalam menangani kasus Ustadz Zulkifli.
“Kepolisian juga sebaiknya menjelaskan ke publik hal ihwal kasus Ustadz Zulkifli tersebut secara terbuka supaya tidak ada kesimpangsiuran dan kecurigaan publik,” katanya dalam rilis yang diterima redaksi Panjimas, Kamis (18/1/2018).
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah tersebut menilai pasal-pasal yang menjerat Ustadz Zulkifli sangat serius. “tuduhan ke Ustadz Zulkifli sangat serius,” tuturnya.
Ustadz Zulkifli, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 16 jo 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tidak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” tambahnya.
Namun, Alumni PPRA 55 Lemhannas RI tersebut mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. “Mari hadirkan keyakinan semoga kepolisian negara profesional adanya.” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali dikenal sebagai dai yang konsen seputar masalah akhir zaman. Mubaligh yang dipandang cerdas dan kritis terhadap kondisi Indonesia terkini dan umumnya dunia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis (SARA). [DP]