JAKARTA, (Panjimas.com) – Agenda sidang ke 4 Ustadz Alfian Tanjung pada hari Rabu (17/1) di PN Jakarta Pusat berisi pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penutut Umum pada sidang sebelumnya.
Panjimas menyaksikan secara langsung sidang tersebut yang akhirnya pada pembacaan putusanya Majelis Hakim menolak seluruh Eksepsi Pengacara Terdakwa.
Ahmad Michdan SH selaku Ketua Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) dalam komentarnya menanggapi keputusan itu adalah menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim dimana amarnya menolak seluruh eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum terhadap dugaan tindak pidana menyebarkan rasa kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan ustad Alfian Tanjung.
Walaupun Tim Penasihat Hukum merasa kecewa atas diktum putusan tersebut, menurut mereka putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan.
“Meskipun begitu putusan sela bukan sebuah akhir perjuangan yang membenarkan dugaan tindak pidana itu, masih ada proses pembuktian materil nanti melalui pembuktian dari saksi saksi yang dihadirkan,” ujar ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung itu.
Putusan sela menurut mereka hanya memeriksa formalitas surat dakwaan, apakah surat dakwaan tersebut, layak atau tidak, masih ada proses yang harus dibuktikan oleh penuntut umum mengenai unsur-unsur yang didakwa melalui pemeriksaan saksi saksi yang akan dihadirkan di sidang berikutnya.
Seperti yang sudah diketahui, bahwa ustadz Alfian didakwa oleh penuntut umum lantaran cuitannya di Twitter yang mengatakan ada 85% kader PKI yang terdapat di PDIP. Atas cuitan tersebut kemudian ustadz Alfian dilaporkan oleh Hasto Kristianto selaku Sekjen PDIP ke Polda Metro Jaya.[ES]