Jakarta (Panjimas.com) – Perjuangan Judicial Review pasal-pasal kesusilaan selama hampir dua tahun di Mahkamah Konstitusi memang telah berakhir. Namun kedua belas pemohon bersama AILA (Aliansi Cinta Keluarga) Indonesia, tidak pernah berhenti berjuang dalam menegakan nilai-nilai kebenaran.
Kedua belas pemohon itu, selain AILA, diantaranya, Tim Hukum Indonesia Beradab, pihak terkait selama JR : MUI, Persistri dan Yayasan Peduli Sahabat.
Perlu diketahui, proses pembahasan RUU KUHP sedang berlangsung saat ini di DPR. Hadirnya KUHP yang sesuai dengan jati diri bangsa adalah harapan sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Mari kita dukung dan dorong Panja RUU KUHP bekerja dengan mengedepankan nurani kebangsaan. Memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat agar zina, perkosaan dan homoseksual menjadi delik yang memiliki kepastian hukum. Agar bangsa Indonesia tidak semakin terseret dalam jurang kehancuran moral,” demikian siara pers yang diterima Panjimas, Kamis (18/1/2018).
AILA mengajak seluruh ormas Islam dan umat Islam untuk mengirim surat dukungan melalui sekretariat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan alamat email: [email protected]. Serta dapat ditembuskan kepada kami Aliansi Cinta Keluarga, melalui Email: [email protected]
Inilah sedikit bakti kita bersama bagi negeri ini. Semoga langkah kecil ini mampu menambah keberkahan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
AILA Indonesia adalah Aliansi berbagai organisasi yang fokus kepada upaya pengokohan keluarga. Selama ini aktif melakukan kajian kritis akan berbagai konsep pemikiran terkait anak, perempuan dan keluarga ; melakukan edukasi serta advokasi produk perundangan. (ass)