SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Sumarno, Camat Nguter, Sukoharjo saat menghadiri penyuluhan masyarakat di rumah warga Badran, Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah bertindak sesuai porsinya terkait munculnya limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM).
“Pemerintah sudah bertindak sesuai dengan porsi pemerintah. Kita sampaikan aspirasi masyarakat kepada Bupati dan sudah memberikan surat peringatan warga Nguter yang mengeluhkan limbah beracun dari PT RUM,” ucapnya, Selasa (16/1/2018).
Sumarsono melihat keresahan warga yang berdampak limbah PT RUM karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihaknya mengaku telah melibatkan ahli dan peneliti terkait masalah limbah bau yang membikin sebagian warga memilih mengungsi itu.
“Mungkin masih belum adanya kesepakatan. Kita juga sudah undang konsultan dibidang masalah limbah dari UNS. Ada rekomendasi PT Rum sebab dengan adanya limbah yang terkait dengan bau. Dan PT RUM sudah menyanggupi rekomendasi tersebut,” katanya.
Dia berharap permasalahan tersebut tidak memunculkan stigma bahwa pemerintah tidak membela rakyat dan hanya membela investor. Untuk itu Sumarno meminta demo warga yang akan digelar sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami hanya bisa menyampaikan informasi ini dan tidak benar jika ada tuduhan pemerintah hanya diam saja. Dan adanya demo merupakan hak bangsa menyampaikan pendapat yang diatur konstitusi. Kami tidak melarang tetapi kami tidak menganjurkan karena mekanisme sudah kita jalankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Mukhlis, salah satu peserta penyuluhan yang rumah mertuanya di Kedungwinong, mengeluhkan pencemaran limbah PT RUM bisa membuat muntah jika tidak kuat menahan bau limbah yang menyebar ke masyarakat luas.
“Kalau saya menginap di rumah mertua di Kedungwinong kalau pas tidak kuat pasti muntah. Artinya memang ada limbah bermasalah, bahkan saya sampai Solo pernah ngerasa baunya ini,” ucapnya. [SY]