JAKARTA, (Panjimas.com) – Sudah 2 tahun lamanya berjalan proses kasus penistaan agama dan ulama yang dilakukan oleh Ade Armando tidak kunjung diproses oleh pihak aparat kepolisian. Hal ini yang membuat tim LBH Street Lawyer yang diwakili oleh Kamil Pasha SH dan Juanda Eltari SH serta Ali Alatas SH menanyakan kembali hal tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya selaku penyidik dan meminta pihak Polda Metro untuk bisa bertindak tegas dalam penanganan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kamil Pasha SH kepada Panjimas lewat pesan tertulisnya pada hari Rabu (16/1) di Jakarta.
“Kita meragukan Kapolda yang sekarang akan serius menangani limpahan perkara para pelapor Ade Armando dari Mabes Polri seperti yang disampaikan di beberapa pemberitaan media beberapa hari ini,” ungkap Kamil Pasha.
Sebab menurutnya perkara mereka saja yang sudah 2 tahun lebih, dimana Ade Armando sudah jadi Tersangka saja tidak jelas rimbanya, alias tidak kunjung ditangkap, ditahan dan diproses sampai di pengadilan.
Untuk itu mereka dari LBH Street Lawyer meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis lewat surat terbukanya untuk segera serius dan fokus dalam hal penanganan kasus Ade Armando.
LBH Street Lawyer dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Johan Khan selaku pelapor perkara dengan Nomor : Tanda Bukti Lapor dengan Nomor: TBL/1990/V/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 23 Mei 2015.
“Namun kami meragukan pihak Polda Metro Jaya dapat bertindak tegas, karena sampai sekarangpun Polda Metro tetap tidak berdaya terhadap Ade Armando yang telah berstatus tersangka 2 (dua) kali karena laporan klien kami pada tahun 2015. Meskipun Polda Metro Jaya telah kami kalahkan pada forum pra peradilan karena menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) atas nama Ade Armando sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04 September 2017,” pungkas Kamil Pasha. [ES]