JAKARTA, (Panjimas.com) – Adanya larangan pemberian imbalan pada proses pencalonan dan pengakuan dari sejumlah pihak seharusnya menjadi pintu masuk bagi Bawaslu untuk membongkar praktik transaksional pencalonan negatif ini.
Peneliti Divisi Politik ICW, Almas Sjafrina menyebutkan sebagai pengawas dan penegak hukum pemilu, Bawaslu merupakan pihak yang sangat berkewajiban menjaga pemilu dari setiap potensi pelanggaran yang mencederai integritas pemilu.
Menurutnya, langkah Bawaslu Jawa Timur yang memanggil La Nyalla untuk klarifikasi adanya transaksi pencalonan patut diapresiasi. Sebab, pada dasarnya tidak harus menunggu adanya laporan. Bawaslu dapat memulai untuk menjadikan pengakuan bakal kandidat sebagai temuan yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Apalagi pengakuan kandidat telah menjadi polemik dan percepatan publik yang dapat berdampak pada semakin mencederai integritas pemilu,” katanya di Sekretarian Indonesian Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Dalam rangka mendorong Bawaslu untuk mengusut dugaan mahar politik dalam Pilkada 2018, Sjafrina mengingatkan agar pemanggilan tersebut didasarkan atas temuan dugaan pelanggaran sebagaimana termaktub pada Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Pilkada.
“Tidak hanya La Nyalla, Bawaslu perlu memanggil semua pihak yang diduga terlibat baik saksi, penerima, bahkan pimpinan partai politik bersangkutan,” tetangnya.
Dikatakan Sjafrina lebih lanjut, jika pihak yang dipanggil menolak hadir, Bawaslu dapat meminta bantuan kepolisian apabila pihak-pihak yang dipanggil mangkir atau menolak hadir.
Sikap ICW dan Perludem Soal Mahar Politik
Dalam rangka mendorong penegakan hukum pemilu dan penyelenggaraan pilkada bersih, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merekomendasikan lima poin sikap.
Pertama, Bawaslu menjadikan kasus dugaan adanya transaksi imbalan pencalonan yang diungkap sejumlah pihak sebagai temuan Bawaslu dengan dugaan pelanggaran Pasal 47 ayat 1 dan 4 UU Pilkada.
Poin kedua, mengimbau agar Bawaslu Jawa Timur untuk melanjutkan upaya pengusutan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU Pilkada pada Pilkada Jawa Timur 2018.
Ketiga, ICW dan Perludem meminta La Nyalla Mattalitti dan pihak terkait lain untuk kooperatif terhadap upaya penegakan hukum pemilu yang dilakukan Bawaslu Jawa Timur.
Selain itu, dalam poin keempat ICW dan Perludem mendesak agar Bawaslu RI membuka posko pelaporan dugaan transaksi imbalan pencalonan dengan menjamin kerahasiaan pelapor. Sebab, diduga terdapat banyak bakal kandidat yang diminta imbalan oleh partai politik.
Kelima, mendorong kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari forum sentragakumdu untuk berperan maksimal dalam menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran praktik mahar politik. [DP]