JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketika ditemui oleh Panjimas sesaat sebelum ustadz Alfian Tanjung menjalani persidangan ke 3 di PN Jakarta Pusat pada hari Rabu (10/1), Ketua Koordinatir Tim Advokat Alfian Tanjung (TAAT) Ahmad Michdan menyampaikan kepada Panjimas bahwa kliennya (ustdz Alfian Tanjung) sudah menyampiakan surat kepada Kejaksaan untuk penangguhan penahanan.
“Berapa hari lalu, sudah kita buatkan surat tersebut dan sudah kita kirimkan. Yang tujuannya adalah agar ustdz Alfian bisa ditangguhkan penahanannya dan kita bisa lebih optimal berkoordinasi buat membantu pembelaan atas kasus yang sedang dijalani ini dan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Ahmad Michdan.
Lalu ketika Panjimas menanyakan kondisi ustdz Alfian Tanjung selama ditahan di Mako Brimob yang selama ini beredar infonya adalah ustad tidak bisa melaksanakan sholat Jumat berjamaah dan tidak bisa ditengok oleh anggota keluarganya.
“Yah, namanya ditahan itu tidak enak. Termasuk di tahan di Mako Brimob. Itu yang saya rasakan selama ini seperti orang orang yang ditahan lainnya. Tapi alhmdulillah soal sholat Jumat, saya sudah 3x bisa sholat Jumat berjamaah. Keluarga juga sudah bisa menengok dan menjenguk tiap hari Selasa dan Jumat, sesuai jadwalnya,” ungkap ustdz Alfian.
Berkaitan proses sidang yang ketiga yang sedang dijalani saat ini, ustd Alfian Tanjung dan tim penasihat hukum sedang menunggu tanggapan dari Jaksa terhadap penyampaian jawaban dari tanggapan dan pembelaan yang sudah disampiakan tim PH kepada Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.
“Saya kira nanti kita menunggu saja apa yang akan disampaikan oleh JPU terhadap keberatan kita karena dakwan yang disampaikan kepada saya selaku terdakwa tidak cermat dan tidak tepat. Kita liat saja nanti bagaimana kelanjutanya yang pasti akan menampilkan saksi saksi dari kedua belah pihak,” tandas ustd Alfian Tanjung yang langsung segera bersiap siap mengikuti persidangan itu. [ES]