SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang disahkan pada tanggal 3 Januari 2018 melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017 dinilai mengkhawatirkan banyak pihak.
Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustad Muinudinillah Basri menilai BSSN bisa digunakan untuk mendholimi umat Islam.
“Saya melihat harus kita perhitungkan karena Badan Siber itu bisa digunakan ‘menzalimi’ kaum muslimin,” katanya usai kajian di Masjid Baitul Makmur, Grogol, Sukoharjo, Ahad (7/1/2018).
Lembaga Negara dibawah Presiden yang akan melakukan pengalokasian, pengawasan dalam urusan komunikasi informasi khususnya media sosial itu, menurut Ustad Muin (sapaannya) juga bisa digunakan politik tertentu.
“Sesuatu yang normatif, badan-badan itu bisa saja digunakan untuk politik tertentu. Maka kaum muslimin harus berhati-hati untuk tidak terjebak dalam hal itu,” tandasnya.
Kemunculan lembaga apapun dijajaran pemerintah tidak menjadi soal bagi pengasuh Ponpes Ibnu Abbas Klaten itu. Hal terpenting kata dia, lembaga tersebut harus dipegang orang Islam yang bertaqwa.
“Saya kira nahi munkar yang paling kuat adalah bahwa perangkat-perangkat itu di tahun 2019 harus dikuasai kaum muslimin, itu yang penting,” pungkasnya. [SY]