JAKARTA (Panjimas.com) – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, kawasan ring 1. Sehingga melalui keputusan tersebut, para pengendara sepeda motor kini sudah bisa melintasi kawasan itu.
Menanggapi keputusan MA yang membatalkan Pergub DKI Jakarta tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga kawasan Medan Merdeka Barat, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menaati apa yang telah diputuskan oleh MA.
“Ini perintah Mahkamah Agung, itu penting, kami ya taat pada putusan MA,” ujar Anies, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Menurutnya, keputusan tersebut harus dilaksanakan karena sudah ada kepastian. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah disumpah untuk tetap mematuhi peraturan yang ada.
Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, masih melakukan pengkajian terkait mekanisme dalam mencari cara agar para pengendara nyaman saat melintasi kawasan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Ia menjelaskan pihaknya tengah mengukur terkait lebar jalan di kawasan itu yang nantinya juga bisa dilalui oleh pengendara motor lantaran telah dibatalkannya Pergub DKI yang dibuat pada pemerintahan Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Anies mengaku belum bisa memastikan akan menerbitkan Pergub baru atau melakukan revisi pada sejumlah pasal dalam Pergub lama itu. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI itu kemudian menegaskan Pemprov DKI akan tetap mengikuti putusan MA terkait pembatalan Pergub DKI.
Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, dengan keputusan MA pengendara motor tidak lantas bisa langsung melintas. “Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami,” ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti keputusan MA. Halim mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan Dinas Perhubungan. Jadi harus didiskusikan kembali,” ujar Halim.
Halim menerangkan, akan melangsungkan pertemuan dengan Dishub DKI Jakarta pada Jumat (12/1) mendatang, “Jumat nanti ada acara forum lalu lintas angkutan jalan,” ujar Halim. (ass)