SUKOHARJO (Panjimas.com) – Ustadz Ridhwan Hamidi, ketua MIUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia) Yogyakarta menjelaskan hukum dan syarat wajib hisbah sebagai bentuk amar makruf nahi Munkar.
Ustadz Ridhwan menerangkan Hukum hisbah adalah wajib jika tidak ada yang melakukan amanar terhadap kemaksiatan. Dihadapan ratusan jamaah Masjid Baitul Makmur, Solobaru, Grogol, Sukoharjo, menurutnya hisbah sama dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar (amanar).
“Hisbah jadi wajib jika semua orang sudah tahu kemunkaran tetapi masih ada yang mempraktekkan kemaksiatan. Kalau pelaku belum tahu perbuatannya munkar maka harus didakwahkan terlebih dahulu. Bisa jadi hukumnya fardhu kifayah tetapi karena tidak ada yang melakukan menjadi wajib bagi semuanya,” ucapnya, Ahad (7/1/2018).
Dia melanjutkan bahwa Hisbah dalam amanar memiliki syarat yang disepakati Ulama ada tiga yakni Islam, mukallaf (baligh berakal) dan mampu.
“Syarat yang disepakati Ulama ada tiga, Islam, mukallaf (baligh berakal) dan mampu. Tetapi yang diperselisihkan Ulama yakni adil, ijin dari wali, laki-laki, Mujtahid, merdeka,” tandasnya. [SY]