JAKARTA, (Panjimas.com) – Persidangan kasus ustad Alfian Tanjung sebagai terdakwa dalam tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan menebar kebencian sudah memasuki persidangan kedua yang dilangsungkan di PN Jakarta Pusat pada hari Rabu (3/1/2017).
Tim Penasihat Hukum yang mendampingi ustad Alfian Tanjung itu berjumlah sekitar 20 an orang pengacara yang dipimpin oleh pengacara senior Ahmad Michdan. Pada awal persidangan tim PH menyampaikan nota keberatan atas persidangan yang berlangsung karena menurut tim PH menilai bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang melakukan persidangn Ustadz Alfian Tanjung itu.
Karena beberapa alasan, salah satunya adalah locus delicti yang jelas bukan dalam wilayah pengadilan Jakarta Pusat. Juga soal surat dakwaan yang tidak cermat, misal dalam penyebutan nama, alamat, gelarnya dan dimana kejadian itu dilakukan semua itu didalam dakwaan jaksa tidak cermat dalam penyebutannya
“Selain kami menyampaikan nota keberatan itu soal wewenang pengadilan yang menyidangkan kasus ini. Kami juga meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk penangguhan penahanan klien kami,” ujar Michdan.
Alasan yang disampaikan terkait dengan penangguhan penahanan adalah bahwa Ustad Alfian Tanjung adalah seorang Dai yang konsisten berdakwah dan menyampaikan kebenaran serta hal itu bukanlah pencemaran nama baik, melainkan bagian dari dakwah untuk mengingatkan kepada masyarakat terhadap bahaya laten PKI.
“Selain itu dengan adanya penanguhan penahanan, maka kami bisa lebih leluasa berkonsultasi dan membahas kasus yang menimpa beliau. Karena selama ditahan di Mako Brimob, kami kesulitan tuk bertemu dan berkonsultasi dengan klien kami itu,” ungkap Michdan. [ES]