JAKARTA, (Panjimas.com) – Pada sidang kedua kasus yang menjerat ustad Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu (3/1/2107) tim penasihat hukum mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.
Alasan yang disampaikan penasihat hukum dari TAAT (Tim Advokasi Afian Tanjung) adalah meminta penangguhan penahanan karena menurut hemat mereka bahwa Ustad Alfian Tanjung ini adalah seorang ulama yang berdakwah dan amat konsen terhadap kembalinya PKI di Indonesia.
Beliau konsen kepada Partai Komunis dengan berbagai statement-statement PKI yang sedemikian rupa yang bombastis yang dicermati oleh ustad Alfian ini bagian yang beliau cermati dan menurutnya itu bukan suatu pencemaran nama baik tapi itu adalah bagian dari dakwah atau kabut terhadap negara ini dari bahaya laten PKI.
“Oleh karena itu menurut hemat kami tidak wajar jika kemudian beliau harus ditahan kalau itu mau diperkarakan, Ya silakan saja berjalan kasusnya, tapi kami hanya mengajukan supaya dia dapat Hak untuk mengajukan penangguhan penahanan,” tutur Michdan.
Ketika Panjimas menanyakan kepada tim PH alasan pemindahan penahanan saat ini dari Mako Brimob ke lapas terdekat yang ada. Karena alasan di Mako Brimob tim PH dan keluarga tidak bisa leluasa menjenguk dan berkonsultasi dengan ustad Alfian Tanjung ini terhadap kasus yang berlangsung ini.
“Sangat berbeda sekali pengamanan di Mako sana. Contohnya berbeda penanganan orang yang ditahan di Mako Brimob dengan yang di Lapas biasa saya juga punya banyak klien yang ada di Mako Brimob dari segi jam berkunjung nya amat terbatas berbeda dengan rumah tahanan lainnya seperti lapas dan lainnya kecuali hari libur baru diperpanjang,” ungkap Michdan.
Menurutnya juga bahwa penasihat hukum itu di dalam Undang Undang seharusnya bebas berkunjung dan tidak dibatasi kapan saja boleh berkunjung dan itu sudah diatur oleh UU tapi ketika di Mako Brimob hal itu tidak terjadi dan seperti ada pembatasan gerak.
Adapun waktu atau jadwal menjenguk di Mako Brimob itu dikasih jatah dengan dua hari yaitu hari Selasa dan hari Jumat. Kalau hari Selasa dikasih waktu dari jam 10.00 sampai jam 02.00 siang. Sedangkan kalau hari Jumat itu dari jam 02.00 sampai jam 05.00 sore.
“Soal keberadaan ustd Alfian selama di dalam Mako, saya belum tahu persis tapi yang saya dengar ustadz Alfian masih belum boleh melakukan Sholat Jum’at disana secara berjamaah. Hanya sholat Jumat yang tidak Syar’i. Maksudnya adalah karena sholat Jumat itu kan seharusnya di masjid dan itu harus ada 40 jamaah sedangkan kemungkinan tidak bisa seperti itu disana,” pungkasnya. [ES]